Narkoba Senilai Rp11,6 Miliar yang Bakal Diedarkan saat Tahun Baru Diungkap Polisi

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba

FAKTA GRUP – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tujuh kurir narkoba. Mereka masing-masing berinisial MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42), dan RJ (31).

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra mengatakan narkoba jenis sabu dan ganja tersebut rencananya akan diedarkan saat tahun baru.

“Rencananya seperti itu, untuk diedarkan pada saat tahun baru. Menjelang tahun baru dan perayaan tahun baru,” ujar Telly Areska Putra dalam konferensi pers.

Telly mengungkapkan para pelaku yang ditangkap merupakan tiga jaringan narkoba berbeda. Untuk tersangka RHY dan RJ merupakan kurir sabu jaringan Malaysia-Indonesia.

“Pelaku RHY dan RJ merupakan jaringan Malaysia-Indonesia yang mana berperan sebagai kurir,” ujarnya.

Menurut Telly, para tersangka mendapat upah Rp600 ribu hingga Rp20 juta dari pengiriman narkoba tersebut. Pelaku menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau hasil penjualan untuk kehidupan sehari-hari. Jadi untuk menghidupkan keluarga sehari-hari, foya-foya belum. Untuk kehidupan sehari-hari. Mungkin sebagian mungkin ada yang foya-foya, tapi selama ini buat kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Selain menangkap tujuh tersangka, lanjut Telly, polisi juga menyita barang bukti berupa 8.337 gram sabu, 2.150 gram ganja, satu unit mobil, sembilan unit handphone, dan satu buah paper bag cokelat.

“Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp11.681.800.000,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam pidana 5-20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar,” tukasnya.