FAKTA GRUP – PT Garuda Indonesia Tbk telah memberikan kisi-kisi bahwa harga tiket pesawat domestik akan lebih mahal pada tahun 2025. Ada beberapa hal yang mendasari hal tersebut.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyebutkan bahwa pajak merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan harga tiket pesawat. Untuk penerbangan internasional, terutama rute luar negeri, tidak dikenakan pajak avtur, sedangkan penerbangan domestik harus membayar pajak tersebut.
“Avtur yang kita beli untuk penerbangan domestik dikenakan pajak, sedangkan untuk penerbangan ke Singapura, pajak tidak berlaku. Contohnya, tiket penerbangan ke Balikpapan dikenakan pajak, sementara tiket ke Shanghai tidak,” kata Irfan dikutip Selasa 12 November 2024.
Ditambahkan Irfan, Garuda Indonesia sendiri tidak pernah menaikkan harga tiket pesawat sejak 2019. Meskipun demikian, harga tiket dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang sering dibahas dalam diskusi dengan para pemangku kepentingan.
“Harga tiket dipengaruhi oleh banyak hal, termasuk tarif atas yang selalu kami ikuti. Sejak 2019, kami tidak pernah menaikkan harga tiket,” jelasnya.
Ke depan, diperkirakan akan ada kenaikan harga tiket akibat peningkatan pajak PPN dari 11% menjadi 12%. Selain itu, pajak bandara juga berkontribusi pada biaya tiket.
“Dengan adanya kenaikan PPN, dapat dipastikan harga tiket akan naik,” tambahnya.
Irfan menerangkan, mengenai biaya terminal yang harus dibayar oleh maskapai. Misalnya, untuk Terminal 3 domestik, Garuda Indonesia membayar Rp 168.000 ke Angkasa Pura, sedangkan untuk Terminal 2 biayanya Rp 120.000. Biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu dan berdampak pada harga tiket.
“Kami selalu mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkait harga tiket penerbangan. Sejak 2019, kami tidak pernah keluar dari ketentuan tersebut, meskipun pajak tetap dikenakan,” tandasnya.